PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN

PROSEDUR SINGKAT LAYANAN PENGADUAN:

  1. Konsumen dapat mengajukan pengadaan secara  lisan maupun tertulis.
  2. Setelah mengajukan pengaduan, konsumen wajib mendapatkan tanda terima pengaduan.
  3. Konsumen akan mendapatkan informasi mengenai dokumen apa saja yang harus dilengkapi dalam waktu maksimal 20 hari kerja
  4. Jangka waktu penyelesaian maksimal 20 hari kerja, dalam hal terdapat kondisi tertentu, dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian.
  5. Apabila tidak terdapat kesepakatan penyelesaian maka dapat diselesaikan melalui kediaman hukum ( domisili).